√ Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018-2022

Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi bagi para guru di Indonesia yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di tahun 2018 ini, karena Surat Edaran mengenai Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sudah keluar sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Jadi, bagi guru yang sangat membutuhkan informasi mengenai pendaftaran PPG di tahun 2018 ini bisa menyimak informasi selengkapnya di bawah ini. Pada artikel ini akan kami sajikan juga jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018. Selain itu Anda juga dapat mengunduh file Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididikan tersebut pada link download yang sudah kami sediakan di bawah.

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Surat Edaran yang berisi tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 ini.


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatn melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut: 

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017. 
  2. Calon peserta wajib memnuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
  3. Calon pesrta waji melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV. 
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih  dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki. 
  5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan. 
  6. Persyaratan, tatacara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir. 

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Plt. Direktur Jenderal
Hadim Muhammad. 

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor    : 4184/B4/GT/2018
Tanggal  : 15 Februari 2018
Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A.  Persyaratan
1.  Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA),  tes  pedagogik,  tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar  minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset  Teknologi  dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2.  Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.  Terdaftar  pada  Dapodik  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  per  tanggal  31  Juli 2017.
c.  Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,  dibuktikan dengan  scan ijazah  S-1/D-IV.
e.  Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Masih  aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.  Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK  Pengangkatan  dari Kepala Daerah  atau Kepala Dinas Pendidikan  5 (lima) tahun terakhir  (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h.  Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.  Sehat jasmani dan rohani.
j.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.  Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya  berlaku  untuk  pendaftaran  dan  pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi  guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri  menjadi  tanggungjawab  Pemerintah  Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
C.  Jadwal 
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
Penetapan TUK oleh LPMP  : 19 – 21 Februari 2018
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  akan  mengadakan  kegiatan  Sosialisasi  dan Koordinasi Proses  Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan   pada minggu ke-4 Februari 2018.

Lampiran II
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan 
Linier  yang  dimaksudkan  di sini  adalah  kesesuaian  antara  program  studi  pada  ijazah  S-1/D-IV  dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Untuk lebih jelasnya silahkan saja langsung di download Surat Edaran tentang Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di bawah ini :
Link Download: 
 

Belum ada Komentar untuk "√ Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018-2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel